Correct Article 2
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan bertujuan untuk:
a. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran LSP di Otoritas Jasa Keuangan serta pengkinian data sertifikasi;
b. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri; dan
c. membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan dengan penerapan KKNI melalui mekanisme penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Your Correction
