Correct Article 107A
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Lembaga Penjamin menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
