Correct Article 103
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 7 ayat (4), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11A ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), ayat (3), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38A ayat (2), ayat (3), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 73 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 94 ayat (1), ayat (2), Pasal 95 ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
c. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau
d. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
(3) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Selama masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban Penjaminan atau Penjaminan Ulang yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, dan/atau perjanjian kerja sama.
(10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan tindakan pembatasan kegiatan usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
22. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 103A dan Pasal 103B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
