Correct Article 40A
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b harus terlebih dahulu disepakati dalam RUPS.
(2) Perubahan lingkup wilayah operasional yang mengakibatkan peningkatan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal
Lembaga Penjamin tidak sedang dikenai sanksi administratif pada saat proses pengajuan permohonan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional.
14. Ketentuan ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
