Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan perubahan lingkup wilayah operasional. (2) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan lingkup wilayah operasional; atau b. penurunan lingkup wilayah operasional. (3) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi ketentuan Modal Disetor lingkup wilayah yang dituju; dan b. telah mendapatkan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP. (4) Lembaga Penjamin yang melakukan penurunan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melakukan pengurangan Modal Disetor. (5) Untuk melakukan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rencana perubahan anggaran dasar; b. bukti persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP; dan c. rencana kerja yang paling sedikit memuat: 1. rencana kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana jangka pendek dan jangka panjang; dan 2. proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan yang dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan kegiatan operasional dengan lingkup wilayah operasional yang baru. (6) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menyebabkan Lembaga Penjamin berada dalam wilayah operasional yang berbeda, Lembaga Penjamin tetap dapat beroperasi di wilayah sebelum pemekaran. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dihapus. 13. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction