Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38A

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin dapat mempekerjakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. hanya dapat menduduki jabatan sebagai: 1. tenaga ahli yang merupakan pejabat eksekutif; atau 2. konsultan; dan b. hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi: 1. underwriting; dan/atau 2. sistem informasi. (3) Lembaga Penjamin yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 5 (lima) tahun. 12. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 40 diubah, dan ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 40 dihapus sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction