Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 1 harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. Penjaminan atau jaminan, bagi Perusahaan Penjaminan; b. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang; c. Penjaminan atau jaminan serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah; atau d. Penjaminan Ulang atau jaminan ulang serta kata syariah, bagi Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. (2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum, perseroan terbatas, dan koperasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nama Lembaga Penjamin wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor, iklan, kop surat Lembaga Penjamin, dan dokumen Lembaga Penjamin lainnya. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk mengubah nama Lembaga Penjamin jika nama Lembaga Penjamin tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 8. Pasal 32 dihapus. 9. Pasal 33 dihapus. 10. Pasal 34 dihapus. 11. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction