Correct Article 10A
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Current Text
(1) Sumber dana yang digunakan oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Lembaga Penjamin dilarang berasal dari:
a. pinjaman; dan
b. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam surat pernyataan pemegang saham.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku dalam hal pemegang saham Lembaga Penjamin merupakan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. badan hukum yang dikendalikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
