Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin dilarang membuka Kantor Cabang di luar lingkup wilayah operasional. (2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah terhadap Terjamin di luar lingkup wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi persyaratan: a. melakukan penjaminan pada wilayah yang berbatasan langsung; b. tidak terdapat Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada wilayah yang dituju; dan c. memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2a) Dalam mengajukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi ketentuan: a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2; dan b. memiliki ekuitas paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional. (2b) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf a, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi: a. total gearing ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali; dan b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen). (3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah tidak langsung terhadap Terjamin di luar wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi ketentuan: a. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah bekerja sama dengan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lain di luar lingkup wilayah operasionalnya melalui mekanisme Penjaminan atau Penjaminan Syariah bersama; atau b. Terjamin merupakan debitur Penerima Jaminan yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama dengan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah. 5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction