Correct Article 75
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
b. memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam hal perubahan penggunaan dana memerlukan persetujuan dari instansi lain yang berwenang, persetujuan dari pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diperoleh sebelum pengajuan persetujuan ke instansi lain.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat perubahan :
a. material dari masing-masing unsur penggunaan dana; dan/atau
b. lokasi atas kegiatan yang akan dibiayai dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki dampak ekonomis.
Your Correction
