Correct Article 53
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan kesesuaian syariah;
b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan
c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction
