Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit: a. pernyataan kesesuaian syariah; b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction