Correct Article 52
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf u, harus memuat paling sedikit:
a. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan perjanjian penting lainnya terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persetujuan yang dipersyaratkan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. status kepemilikan atau penguasaan atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. sengketa jika terdapat sengketa atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
f. aspek hukum lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Your Correction
