Correct Article 50
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf s, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima;
c. jumlah minimum yang dipesan untuk setiap pemesanan;
d. penyerahan formulir pemesanan;
e. masa Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggal penjatahan;
g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran;
h. tanda terima untuk formulir pemesanan;
i. metode penjatahan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
j. kriteria pembatalan pemesanan;
k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
1. tingkat bunga dan/atau nilai denda yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan
2. tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai:
a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan
l. distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Your Correction
