Correct Article 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf r, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang penanggung yang mencakup:
1. nama dan alamat lengkap;
2. struktur modal;
3. dewan komisaris dan direksi/organ yang setara;
4. kegiatan usaha dan perizinan;
5. tugas utama penanggung;
6. penggantian penanggung;
7. ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
8. hubungan afiliasi antara Emiten dan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan
b. pernyataan dari penanggung bahwa:
1. penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
2. ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
Your Correction
