Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Emiten harus menambahkan uraian tentang kewajiban Wali Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan: a. untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah; b. untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Kontrak Perwaliamanatan; dan d. untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk Daerah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Sukuk Daerah.
Your Correction