Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterangan tentang Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf q, Emiten harus mengungkapkan informasi tentang Wali Amanat paling sedikit: a. nama dan alamat lengkap; b. struktur modal; c. dewan komisaris dan direksi; d. kegiatan usaha dan perizinan; e. tugas utama Wali Amanat; f. penggantian Wali Amanat; g. ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dengan ketentuan: 1. perbandingan data keuangan yang memuat paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir jika Wali Amanat berdiri lebih dari 2 (dua) tahun; atau 2. data keuangan sejak berdirinya Wali Amanat, jika Wali Amanat berdiri kurang dari 2 (dua) tahun; dan h. hubungan afiliasi antara Emiten dan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan penyertaan modal daerah.
Your Correction