Correct Article 47
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Keterangan tentang Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf q, Emiten harus mengungkapkan informasi tentang Wali Amanat paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap;
b. struktur modal;
c. dewan komisaris dan direksi;
d. kegiatan usaha dan perizinan;
e. tugas utama Wali Amanat;
f. penggantian Wali Amanat;
g. ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dengan ketentuan:
1. perbandingan data keuangan yang memuat paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir jika Wali Amanat berdiri lebih dari 2 (dua) tahun; atau
2. data keuangan sejak berdirinya Wali Amanat, jika Wali Amanat berdiri kurang dari 2 (dua) tahun;
dan
h. hubungan afiliasi antara Emiten dan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan penyertaan modal daerah.
Your Correction
