Correct Article 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan
b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan.
Your Correction
