Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah; b. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Kepala Daerah; c. rincian keterangan mengenai ketentuan Peraturan Daerah mengenai APBD dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. jumlah maksimal nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan diterbitkan; e. penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. tanggung jawab atas pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; g. tanggung jawab atas pembayaran modal atau sisa imbalan ijarah, dan/atau imbal hasil yang timbul sebagai akibat penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; h. jadwal penerbitan tahunan, dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan secara bertahap; i. aset milik Emiten yang menjadi jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dalam hal barang milik Emiten yang melekat dalam kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; j. akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; dan k. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah mengenai APBD yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction