Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; atau b. pernyataan Emiten mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, jika tidak terdapat kejadian penting.
Your Correction