Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. risiko utama; b. risiko lainnya terkait Emiten; c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. risiko bagi investor; dan e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
Your Correction