Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. keterangan LKPD yang telah diaudit yang menjadi sumber data, opini yang diperoleh, dan penjelasan tentang periode LKPD yang dicakup; b. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas; dan c. bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus sama dengan yang disajikan dalam LKPD. (2) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan LKPD termasuk nama akun atau pos yang tersaji dalam LKPD.
Your Correction