Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Dalam hal Penawaran Umum tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh nilai efek yang akan dijual, Emiten harus mengungkapkan:
a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berdasarkan perhitungan Emiten;
b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
c. risiko dan rencana Emiten jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
Your Correction
