Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan dan/atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Your Correction