Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Emiten harus menambahkan informasi:
a. penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Daerah yang diterbitkan, jika penggantian dan/atau penambahan aset sesuai karakteristik Akad Syariah;
b. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah yang memuat:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang Sukuk Daerah;
2. mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Daerah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah;
c. ketentuan mengenai kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya;
d. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
e. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
Your Correction
