Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, Emiten harus memuat informasi paling sedikit:
a. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, jika terdapat tambahan utang paling sedikit:
1. tingkat senioritas atau hak keutamaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
2. total jumlah utang yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas atau hak keutamaan;
b. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
c. pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
Your Correction
