Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing;
c. pernyataan bahwa setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek;
d. dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas rencana pencatatan;
e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama Pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, Pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan
f. keterangan bahwa LKPD tersedia di situs web Emiten.
Your Correction
