Correct Article 77
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
(1) Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit:
a. penggantian Kepala Daerah, pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. perubahan Peraturan Daerah mengenai APBD;
c. pengundangan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan dan perubahannya;
d. perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. perubahan batas wilayah Emiten atau perubahan nama Emiten;
g. penggantian Wali Amanat;
h. keterlambatan realisasi pembayaran bunga/imbal hasil, dan/atau pokok;
i. perubahan hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan/atau
j. Informasi atau Fakta Material lainnya berkaitan dengan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa tersebut paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jatuh pada hari libur, penyampaian tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila Emiten menyampaikan laporan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melewati batas waktu, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan atau pengumuman dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan atau pengumuman.
(5) Penyampaian Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
