Correct Article 71
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Pengumuman LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) memuat paling sedikit:
a. laporan realisasi anggaran Emiten;
b. laporan operasional;
c. laporan arus kas;
d. opini dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
Your Correction
