Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Emiten yang telah memperoleh pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku bagi Emiten terkait pelaporan dan pengumuman serta tata kelola. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau dinyatakan secara tegas berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction