Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi singkat tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g, harus mengungkapkan paling sedikit: a. nama dan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. nama dan jabatan pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; c. sarana dan/atau prasarana yang dimiliki; d. sumber daya alam; dan e. nama badan usaha milik daerah yang dimiliki Emiten dan jumlah atau persentase kepemilikannya.
Your Correction