Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f meliputi informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction