Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b memuat ringkasan informasi. (2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase.
Your Correction