Correct Article 56
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Informasi tentang Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a harus memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal izin pengumuman Prospektus Ringkas;
b. masa penawaran awal;
c. prakiraan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. prakiraan masa penawaran;
e. prakiraan tanggal penjatahan;
f. prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan;
g. prakiraan tanggal distribusi efek;
h. prakiraan tanggal pencatatan, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek;
i. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web;
j. nama Bursa Efek, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek;
k. jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, uraian singkat tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan, nilai nominal, dan uraian tentang prakiraan jumlah dan prakiraan harga, atau pendekatan dan/atau metode dalam penentuan harga Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan harga;
l. dalam hal suku bunga mengambang, uraian lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang;
m. kisaran jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta kisaran suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan atau pendekatan dan metode dalam penentuan suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan suku bunga dan/atau imbal hasil atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
n. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan;
o. ringkasan hak pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
p. ikhtisar sifat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
q. persyaratan dan/atau pembatasan atas pelunasan lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pelunasan lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
r. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil untuk Sukuk Daerah, termasuk metode penentuannya, dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang dimaksud;
s. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal tersebut;
t. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain;
u. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbal hasil, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
v. rincian pokok perjanjian penanggungan, nama dan alamat penanggung, termasuk keterangan tentang jaminan yang diberikan, penggantian penanggung, dan
jangka waktu penanggungan, jika terdapat penanggung;
w. nama, alamat, dan uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat;
x. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan;
y. kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta barang milik Emiten yang melekat pada kegiatan tersebut yang akan menjadi jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah jika akan menjadi jaminan;
z. keterangan mengenai cadangan dana pelunasan;
aa. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
bb. persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
cc. Peraturan Daerah mengenai APBD dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dd. hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
ee. ringkasan pembatasan atau larangan bagi Emiten yang ditujukan untuk melindungi pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat pembatasan atau larangan;
ff.
prakiraan nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek;
gg. prakiraan nama lengkap dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain;
hh. prakiraan nama dan alamat lengkap dari agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
ii.
prakiraan tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
jj.
pernyataan dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu:
1. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI. OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF.
PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI
KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”;
2. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN OBLIGASI DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP OBLIGASI DAERAH INI. OBLIGASI DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI OBLIGASI DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”; atau
3. “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN SUKUK DAERAH INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP SUKUK DAERAH INI. SUKUK DAERAH INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF.
PEMESANAN MEMBELI SUKUK DAERAH INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS” “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS”;
kk. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”
“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”;
2. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”; atau
3. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI”; dan ll.
pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek.
Your Correction
