Correct Article 55
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Prospektus Ringkas harus memuat informasi paling sedikit tentang:
a. Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. ikhtisar data keuangan penting;
d. analisis dan pembahasan oleh Emiten;
e. faktor risiko;
f. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan;
g. profil singkat Emiten;
h. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
i. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Your Correction
