Correct Article 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Emiten akan menghentikan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah bertahap sebelum berakhirnya periode yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diambil.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
Your Correction
