Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berakhir, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling sedikit melalui: 1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. situs web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction