Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. tingkat bunga Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil Sukuk Daerah;
d. hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau perubahan hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. jadwal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. rencana penggunaan dana atau perubahan penggunaan dana;
g. Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan Penjamin Emisi Efek;
h. pernyataan Emiten bahwa seluruh Informasi atau Fakta Material telah diungkapkan dan Informasi atau Fakta Material tersebut tidak menyesatkan;
i. pernyataan dalam huruf kapital dan cetak tebal bahwa:
1. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-…. DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
2. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
atau
3. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; dan
j. perubahan dan/atau penambahan informasi atas Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi.
Your Correction
