Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap. (2) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction