Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa:
a) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan d) Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
2. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan
b. cakupan terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. perizinan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
2. status kepemilikan dan/atau penguasaan dan sengketa atas aset daerah terkait kegiatan; dan
3. perjanjian penting lainnya terkait kegiatan.
Your Correction
