Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Dalam hal Obligasi Daerah memenuhi kriteria sebagai Efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan dan Sukuk Daerah memenuhi kriteria sebagai Sukuk berlandaskan keberlanjutan, Emiten wajib memenuhi:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Your Correction
