Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Prospektus dan Prospektus Ringkas harus dibuat secara jelas dan komunikatif. (3) Prospektus dan Prospektus Ringkas wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten. (4) Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang: a. memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material; atau b. tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan, agar Prospektus dan Prospektus Ringkas tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (5) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. (6) Fakta dan pertimbangan yang paling penting dari fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat ringkasannya dan dimuat pada bagian awal Prospektus dan Prospektus Ringkas. (7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan. (8) Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas wajib dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Emiten sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
Your Correction