Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan Emiten yang melakukan kegiatan penghimpunan dana di sektor Pasar Modal.
Your Correction
