Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
Perusahaan Penjaminan yang mengajukan permohonan Pemisahan UUS tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
Your Correction
