Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan Perusahaan Penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
Your Correction
