Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Perusahaan Penjaminan yang melanggar ketentuan:
a. penyampaian rencana kerja Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. pengalihan portofolio penjaminan dari UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Perusahaan Penjaminan yang melanggar ketentuan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Dalam hal Perusahaan Penjaminan dan/atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction
