Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Your Correction