Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
(2) Dalam hal ekuitas UUS Perusahaan Penjaminan lebih besar dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekuitas Perusahaan Penjaminan Syariah hasil Pemisahan UUS wajib memenuhi ketentuan paling sedikit sebesar ekuitas UUS pada saat sebelum Pemisahan UUS.
(3) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dilarang menggunakan laba usaha dari UUS selain untuk peningkatan ekuitas UUS.
Your Correction
