Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
(2) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang melakukan Pemisahan UUS dengan cara mendirikan Perusahaan Penjaminan Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib melakukan:
a. penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Penjaminan;
b. penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau
c. pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(3) Bagi Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan belum melakukan Pemisahan UUS sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.
(4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan dikenakan pencabutan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada terjamin dan penerima jaminan.
Your Correction
