Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki UUS dalam rangka konsolidasi penjaminan.
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
Your Correction
