Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
Pelaksanaan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak mengurangi hak penerima jaminan atau terjamin;
dan
b. tidak menyebabkan:
1. Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS;
2. Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS; dan
3. Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan.
Your Correction
